Ringkasan Ilmu Negara
“Tujuan dan Fungsi Negara”
Disusun Oleh:
1.Fransiska Wati (113112330050057)
2.Mohamad Arista Hafid (113112330050056)
3.Lalu Syani Aflah (113112330050055)
Fakultas
Hukum
UNIVERSITAS NASIONAL
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah
SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan resume
mata kuliah Ilmu Negara yang berjudul “ Tujuan Negara dan Fungsi Negara”.
Penulisan resume ini adalah merupakan salah
satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata Ilmu Negara fakultas
Hukum Universitas Nasional.
Dalam Penulisan resume ini penulis merasa masih
banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari
semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan resume ini.
Dalam penulisan resume ini penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan tugas resume ini, khususnya kepada :
- Bapak
Mustakim, S.H, M.H Selaku Dosen Mata Kuliah Ilmu Negara Fakultas
Hukum Universitas Nasional.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi
sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga
tujuan yang diharapkan dapat tercapai,
Amiin.
Daftar Isi
Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan Negara................................................................... 1
* Tujuan Negara dari Pendapat para
ahli........................ 2
* Pendapat para
ahli pada abad pertengahan................
3
Fungsi
Negara.................................................................... 5
*
Teori Fungsi Negara menurut ajaran-ajaran.............. 6
*
Fungsi negara menurut pendapat para ahli.................... 7
Daftar Pustaka
.................................................................. 11
i
Tujuan dan Fungsi
Negara
A. Tujuan
Negara
Arti negara sebagai
bahtera sudah terkandung dalam kata “pemerintahan” dari kata Government
(bahasa inggris), Gouvernement ( bahasa Perancis) yg mana semua berasal
dari kata Kubernan (bahasa yunani). Negara adalah lembaga sosial yang
berfungsi untuk memenuhi kebutuhan yang sangat vital.
·
Menurut
Plato
Bahwa negara timbul
karena adanya kebutuhan-kebutuhan umat manusia.
·
Menurut
Aristoteles
Bahwa negara dibentuk
dan dipertahankan karena negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik bagi
semua warga negaranya.
1
·
Menurut
Roger H. Soltau
Bahwa tujuan negara
adlah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin.
·
Menurut
Harold J. Laski
Bahwa tujuan negara
adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan secara maksimal
·
Menurut
Shang Yang
Bahwa tujuan negara
ialah membentuk kekuasaan. Untuk
pembentukan kekuasaan ini ia mengadakan perbedaan tajam antara negara dengan
rakyat.
·
Menurut
Machiavelli
Bahwa negara
(pemerintahan) itu sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan dan menjalankan
kekuasaan
2
Kesamaan pendapat dari Shang
Yang dan Machiavelli terletak pada sifat-sifat kekuasaan yang harus
dimiliki negara. Dan perbedaannya adalah bagi Machiavelli dibalik tujuan negara
kekuasaan, tersembunyi tujuan yang lebih jauh lagi yaitu untuk kepentingan
kehormatan dan kebahagiaan bangsa. Sedangkan bagi Shang Yang tujuan negara
adalah kekuasaan untuk kekuasaan itu sendiri, lain tidak.
Pendapat para ahli pada abad pertengahan:
·
Dante: untuk memperoleh kekuasaan yang mutlak, tetapi dengan
mempersatukan semua negara-negara
·
Emmanuel
Kant: tujuan negara adalah
untuk membentuk dan mempertahankan hukum
·
Negara
yang berhaluan Marxisme-Leninisme: negara dianggap sebagai alat mencaai
komunisme
Negara indonesia yang
menganut prinsip demokrasi konstitusional menegaskan tujuan negaranya adalah:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut ajaran Islam tujuan negara adalah terlaksananya ajaran-ajaran
Al-Quran dan Sunah Rasul dalam kehidupan masyarakat, menuju kepada tercapainya
kesejahteraan hidup di dunia, materiil dan spiritual, perseorangan dan kelompok
serta mengantarkan kepada tercaainya kebahagiaan hidup diakhirat kelak. Dan
agar tercapainya tujuan tersebut maka ada beberapa asas ajaran Islam yang
dijadikan pedoman, yaitu:
(1) Musyawarah
(2) Keadilan
(3) Persamaan
(4) Tanggung jawab Pemerintah
(5) Kebebasan
4
B. Fungsi
Negara
Menurut Jacobsen dan
Lipman dalam bukunya yang berjudul Political Science terdapat tidak kurang
delapan teori tentang fungsi negara,yaitu:
a) Anarchism (anarkisme)
b) Individualism (individualisme)
c) Socialism (sosialisme)
d) Communism ( kmunisme)
e) Syndicalism (sindikalisme)
f) Guild socialism (sosialisme serikat buruh)
g) Fascism ( Fasisme)
h) Empiral
colectivism (kolektivisme empiris)
Berikut
akan dibahas hanya beberapa ajaran penting saja mengenai fungsi-fungsi
negara,yakni: anarkisme-nihilisme,
individualisme-liberalisme, sosialisme-komunisme, dan fasisme-naziisme.
5
1. Anarkisme-Nihilisme
Kata “anarkisme”
berasal dari kata-kata dalam bahasa yunani kuno “a/an” (tanpa) dan “archia”
(penguasa atau pemerintah),sehingga dapat diartikan bahwa “anarkisme” adalah
suatu paham yang menganut idea “non rule”.
2. Individualisme-Liberalisme
Individualisme adalah
salah satu ajaran yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat tujuan
hidup manusia. Kepentingan Indvidu dapat berupa kekayaan,keselamatan, kesejahteraan dan kemakmuran seseorang.
3. Sosialisme-komunisme
Perkataan “sosialisme”
berasal dari bahasa latin “socius”, yang berarti “kawan” atau “teman”. Dari
kata “socius” tersebut diturunkan ke dalam berbagai istilah, antara lain kata
“society” (inggris), yang artinya kelompok orang-orang atau masyarakat sebagai
tempat orang-orang tersebut “hidup berkawan”, “hidup berteman”, atau dengan
perkataan lain ‘hidup bersama”.
6
4. Fasisme-Naziisme
Kata “fasisme” berasal
dari bahasa latin “fascis”. Suatu fascis di zaman Romawi Kuno adalah suatu
bendayang terdiri dari seikat tongkat-tongkat kayu dengan sebilah kapak di
tengah-tengahnya.
Di samping teori fungsi
negara menurut ajaran-ajaran di atas, penulis ingin memaparkan fungsi-fungsi
negara menurut pendapat para ahli sebagai berikut:
Menurut Jhon Locke
fungsi negara dibagi menjadi tiga, yakni:
a) Fungsi legislatif
b) Fungsi eksekutif
c) Fungsi federatif
Menurut Montesquieu,
membagi fungsi negara menjadi tiga yang dikenal dengan “trias politika”, yaitu:
a) Fungsi legislatif (membuat hukum)
b) Fungsi eksekutif (menjalankan hukum)
c) Fungsi yudikatif (menafsirkan hukum)
7
Menurut Vallenhoven
fungsi negara yang dekenal dengan nama Catur Praja yaitu:
a) Regeling
b) Bestuur
c) Rechtspraak, dan
d) Politie
Menurut Goodnow
fungsi negara terbagi menjadi dua yang dikenal dengan Dwipraja (dichotomy) ,
yaitu:
a) Policy making (kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat)
b) Policy executing ( kebujaksanaan yang harus dilaksanakan untuk
tercapainyapolicy making)
Menurut Maududi, fungsi
negara dibagi dalam tiga macam fungsi, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Menurut Hans Kelsen,
fungsi-fungsi yang semula menyatu dalam pribadi raja tidak ‘dipisah’ melainkan
masing-masing darinya dibagi diantara raja, parlemen, dan parlemen. Parlemen
yang menetapkan undang-undang pidana, dan warga negara yang memilih parlemen
8
merupakan organ-organ
negara. Dimana organ adalah individu yang menjalankan fungsi tertentu. Menurut
konsep “materiil” seseorang disebut “organ” negara jika dia secara pribadi
menempati kedudukan tertentu. Ciri-ciri
organ negara dalam arti sempit ini adalah bahwa:
(i)
Organ
negra itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fugsi tertentu
(ii)
Fungsi
itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat
eksklusif; dan
(iii)
Karena
fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan gaji dari negara
Suatu “organ” diangkat
oleh organ yang lebih tinggi. Suatu organ “dipilih” oleh organ negara sederajat
atau sejawat, yang terdiri atas individu-individu yang secara hukum berada
dibawah organ yang dipilih.
Dari uraian diatas,
dapat disimpulkan bahwa:
1. Pertama,
dalam arti yang paling luas, organ negara paling luas mencakup setiap individu
yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying;
9
2. Kedua ,
organ dalam arti luas tetapi lebih sempit dari pengertian pertama, yaitu
mencakup individu yang menjalankan fungsi law-creating atau law-applying
dan juga mempunyai posisi sebagai atau dalam struktur jabatan pemerintahan;
3. Ketiga,
organ negara dalam arti sempit yaitu oragnisasi atau badan yang menjalankan
fungsi law-creating dan atau law-applying dalam kerangka dan
struktur dan sistem kenegaraan atau pemerintahan;
4. Keempat, yang
lebih sempit lagi atau lembaga negara itu hanya terbatas pada pengertian pada
lembaga-lembaga negaara yang dibentuk berdasarkan UUD,UU, atau oleh peraturan
yang lebih rendah.
5. Kelima,
untuk memberi kekhususan kepada lembaga-lembaga negara yang berada ditingkat
pusat yang pembentukannya diatur dan ditentukan oleh UUD1945 (untuk Indonesia)
10
Daftar Pustaka
1. Moh. Kusnardi S.H,
Prof. Dr. Bintan R. Saragih M.A, “ ILMU
NEGARA” Jakarta, 2008
2. Deddy ismatullah dan
Asep A. Gatara, Ilmu Negara
Mutakhir:
kekuasaan, Masyarakat, Hukum, dan Agama,
Bandung, 2006
3. M. Solly Lubis, Ilmu Negara, Bandung, Mandar Maju,
1990
4. Pendapat George
Heget dalam: Abu Daud Busroh, Ilmu Negara,
Bumi Aksara, 2001
11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar