Sabtu, 14 Januari 2012

Resume Agama Islam "Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Islam"


Tugas Agama Islam

“Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Islam”


Disusun Oleh:
1.Mohamad Arista Hafid (113112330050056)
2.Lalu Syani Aflah (113112330050055)
    


                Fakultas Hukum

UNIVERSITAS NASIONAL





HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

  1. Konsepsi Hukum Islam

Pengertian Hukum Islam
      Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Jika kita berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
      Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa arab artinya normaatau kaidah, yakni ukuran, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.

Hukum Islam Merupakan Bagian Dari Agama Islam
      Sebagai sistem hukum, hukum islam tidak boleh dan tidak dapat disamakan dengan system hukum yang lain yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu saat di suatu masa.
      Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai maacam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah tersebut adalah syari’at islam, fikih islam, dan hukum islam. Di dalam kepustakaan hukum islam berbahasa inggris, syari’at islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang fikih islam diterjemahkan dengan Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syari’at islam sering dipergunakan istilah hukum syari’at atau hukum syara’, untuk fikih islam sering dipergunakan istilah hukum fikih atau kadang-kadang hukum islam.
      Fikih berisi rincian dan syari’ah. Karena itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syari’ah. Elaborasi yang dimaksudkan disini merupakan suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran atau al-ra’yu. Yang dimaksud ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam al-Quran dan Sunnah Rasullullah SAW.



 Ruang Lingkup Hukum Islam
      Hukum islam baik dalam pengertia syari’at maupun fikih, dibagi kedalam dua bagian besar, yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan sholatm membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya.
      Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang membedakan hukum pubik dengan hukum perdata, maka susunan hukum muamalat dalam arti luas, yang termasuk dalam hukum perdata Islam adalah (1). Munakahat (2). Wirasah (3). Muamalah. Adapun yang termasuk dalam hukum publik islam adalah (1). Jinayat (2). Al-ahkam al-sulthaniyah (3). Siyar (4). Mukhashamat.

Tujuan Hukum Islam
            Adapun tujuan hukum islam secara umum adalah unutkmencegah   
     kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka,
     mengatahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup 
     manusia di dunia ini dan diakhirat kelak dengan jalan mengambil segala
     bermanfaat dan mencegah atau menolak yang madharat, yakni yang tidak
     berguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu Ishaq al-Satibi
     merumuskan lima tujuan hukum islam, yakni memelihara (agama); (2) jiwa;  
      (3) akal; (4)  keturunan; (5) harta yang disebut maqashid al-khamsah. Kelima
      tujuan ini kemudian disepakati oleh para ahli hukum islam. Agar dapat
      dipahami dengan baik dan benar, masing-masing tujuan hukum islam
      tersebut.

     Sumber Hukum Islam
            Dari Hadis (H.M. Rasjidi, 1980 : 456) yang dikemukakan tersebutm para
     ulama menyimpulkan bahwa sumber hukum Islam ada tiga yaitu Al-Quran,   
     al-Sunnah, dan akal pikiran orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad.

  1. Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup
     hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukumIslam sangat luas. Yang diatur   
     dalam hukum islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi
     juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan
     manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan bendam dan antara
     manusia dengan lingkungan hidupnya. Peranan hukum Islam dalam
     kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam
     pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :
     Fungsi Ibadah, Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Fungsi Zawajir, Fungsi
    Tandhim wa islah al-Ummah.

  1. Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam

Sejarah Hak Asasi Manusia
      Dilihat dari segi sejarahnya, umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 M di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuatan absolute (raja yang menciptakan hukumm tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggung jawabannya di muka hukum.

Perbedaan Prinsip Antara HAM Dalam Islam dan Barat
      Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandang Barat dan islam. HAM menurut pemikiran Barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian, manusia sangat dipentingkan.
            Prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of
      Human Rights  dilukiskan dalam berbagai ayat. Prinsip-prinsip human rights
      berikut: Prinsip Martabat Manusia, Prinsip Persamaan, Prinsip Kebebasan
      Menyatakan Pendapat, Prinsip Kebebasan Beragama, Prinsip Hak Atas
       Jaminan Sosial, Prinsip Hak Atas Harta Benda.

  1. Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan dan Penegakkan Hukum

Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakkan hukum di
Indonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakatm hukum islam telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecendrungan umat islam Indonesia untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hukum Islam.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar