Tugas Agama Islam
“Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Islam”
Disusun
Oleh:
1.Mohamad
Arista Hafid (113112330050056)
2.Lalu
Syani Aflah (113112330050055)
Fakultas
Hukum
UNIVERSITAS NASIONAL
HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA DALAM ISLAM
- Konsepsi
Hukum Islam
Pengertian Hukum Islam
Hukum
Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Jika
kita berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita adalah
peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat
dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Perkataan
hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum
dalam bahasa arab artinya normaatau kaidah, yakni ukuran, patokan, pedoman yang
dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.
Hukum Islam Merupakan Bagian Dari Agama Islam
Sebagai
sistem hukum, hukum islam tidak boleh dan tidak dapat disamakan dengan system
hukum yang lain yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia
pada suatu saat di suatu masa.
Dalam
masyarakat Indonesia
berkembang berbagai maacam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya
mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah
tersebut adalah syari’at islam, fikih islam, dan hukum islam. Di dalam
kepustakaan hukum islam berbahasa inggris, syari’at islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang fikih islam
diterjemahkan dengan Islamic
Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia , untuk syari’at islam
sering dipergunakan istilah hukum syari’at atau hukum syara’, untuk fikih islam
sering dipergunakan istilah hukum fikih atau kadang-kadang hukum islam.
Fikih berisi rincian dan syari’ah. Karena itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap
syari’ah. Elaborasi yang dimaksudkan disini merupakan suatu kegiatan ijtihad
dengan menggunakan akal pikiran atau al-ra’yu.
Yang dimaksud ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan
mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum)
yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak
ada ketentuannya di dalam al-Quran dan Sunnah Rasullullah SAW.
Hukum
islam baik dalam pengertia syari’at maupun fikih, dibagi kedalam dua bagian
besar, yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah adalah tata cara dan
upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah
seperti menjalankan sholatm membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji.
Tata cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi.
Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh allah dan dijelaskan oleh
Rasul-Nya.
Apabila
bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang
membedakan hukum pubik dengan hukum perdata, maka susunan hukum muamalat dalam
arti luas, yang termasuk dalam hukum perdata Islam adalah (1). Munakahat (2). Wirasah (3). Muamalah.
Adapun yang termasuk dalam hukum publik islam adalah (1). Jinayat (2). Al-ahkam
al-sulthaniyah (3). Siyar (4). Mukhashamat.
Tujuan Hukum Islam
Adapun
tujuan hukum islam secara umum adalah unutkmencegah
kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi
mereka,
mengatahkan mereka pada kebenaran untuk
mencapai kebahagiaan hidup
manusia
di dunia ini dan diakhirat kelak dengan jalan mengambil segala
bermanfaat dan mencegah atau menolak yang
madharat, yakni yang tidak
berguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu
Ishaq al-Satibi
merumuskan lima tujuan hukum islam, yakni memelihara
(agama); (2) jiwa;
(3) akal; (4) keturunan; (5) harta yang disebut maqashid al-khamsah. Kelima
tujuan ini kemudian
disepakati oleh para ahli hukum islam. Agar dapat
dipahami dengan baik dan benar, masing-masing tujuan hukum islam
tersebut.
Sumber Hukum Islam
Dari
Hadis (H.M. Rasjidi, 1980 : 456) yang dikemukakan tersebutm para
ulama menyimpulkan bahwa sumber hukum Islam ada tiga
yaitu Al-Quran,
al-Sunnah, dan akal pikiran orang yang
memenuhi syarat untuk berijtihad.
- Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan
Bermasyarakat
Sebagaimana
sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup
hukum Islam, bahwa ruang
lingkup hukumIslam sangat luas. Yang diatur
dalam hukum islam bukan
hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi
juga hubungan antara manusia
dengan dirinya sendiri, manusia dengan
manusia lain dalam masyarakat, manusia
dengan bendam dan antara
manusia dengan lingkungan hidupnya. Peranan
hukum Islam dalam
kehidupan bermasyarakat
sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam
pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya
saja, yaitu :
Fungsi Ibadah, Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Fungsi Zawajir, Fungsi
Tandhim
wa islah al-Ummah.
- Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejarah Hak Asasi Manusia
Dilihat
dari segi sejarahnya, umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya
HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 M di Inggris. Magna
Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuatan
absolute (raja yang menciptakan hukumm tetapi ia sendiri tidak terikat pada
hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggung
jawabannya di muka hukum.
Perbedaan Prinsip Antara HAM Dalam Islam dan Barat
Prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of
Human Rights dilukiskan dalam berbagai ayat.
Prinsip-prinsip human rights
berikut: Prinsip Martabat
Manusia, Prinsip Persamaan, Prinsip Kebebasan
Menyatakan Pendapat, Prinsip Kebebasan Beragama,
Prinsip Hak Atas
Jaminan Sosial, Prinsip Hak Atas Harta Benda.
- Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan dan
Penegakkan Hukum
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan
penegakkan hukum di
Tidak ada komentar:
Posting Komentar