Sabtu, 14 Januari 2012

Tugas Bahasa Belanda Hukum mengenai Istilah-istilah Hukum dengan Bahasa Belanda


TUGAS BAHASA BELANDA HUKUM




Nama    :    Mohamad Arista Hafid (113112330050056)
                                       Dosen   :    Ahmad Sobari, SH



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
2011



1. Abolitie (abolisi)              adalah Penghapusan penuntutan atas tindak pidana serta segala      akibat hukumnya oleh kepala Negara berdasarkan undang-undang sehingga dianggap tindak pidana tidak pernah terjadi.
Contoh : Undang-undang Abolisi (penjelasan dalam tambahan lembaran Negara no. 730)
 (UU 11 tahun 1954)
2. Lasterlijke aanklacht (pengaduan berfitnah)   adalah Pengaduan secara tertulis atas penyerangan terhadap kehormatan dan atas nama baik orang.
Contoh:  Pasal 31 UU No 25 tahun 2007
3. Authentieke akte (akta otentik) adalah Surat  yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh/di hadapan pejabat yang berwenang sehingga dapat menjadi alat bukti yang sah.
Contoh : Pasal 18677 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

4. Appel Hoger beroep (banding) adalah Pemeriksaan ulang oleh pengadilan tinggi atas putusan pengadilan negeri.
 Contoh : Pasal 27 dalam Undang-undang KUHP.

5.Abortie (aborsi) adalah Pengguguran kandungan/pengehentian pradini kehamilan wanita dengan sengaja.
Contoh : Pasal 299 KUHP, Pasal 346 KUHP, Pasal 347 KUHP, Pasal 348 KUHP, Pasal 349 KUHP.
6. Abortus provocatus medicinalis adalah janin/bayi yang masih dalam kandungan yang dikeluarkan sebelum masanya demi keselamatan.
Contoh : Pasal 346,347,348,349 KUHP.
7. Ambtelijk bevel (perintah jabatan) adalah Tugas yang dibebankan oleh pejabat yang
                                                                 berwenang sehubungan dengan pekerjaannya.
Contoh : Pasal 51 ayat (1) KUHP.

8. Valse aangifte (laporan palsu) adalah Laporan yang isinya tidak sesuai dengan
                                                                        kenyataan yang dilaporkan.
Contoh : Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.

9. Ambtsgeheim (rahasia jabatan) adalah Rahasia yang harus dipegang oleh orang  
                                                                           karena jabatannya.
Contoh: Pasal  34 Undang-undang  No.28 tahun 2007.

10. Absoluut klachdelict (tindak pidana aduan mutlak) adalah Tindak pidana yang    perumusannya secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana aduan dan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari yang berhak mengadu.
Contoh:  Pasal-pasal 284,287,293,310,311,315,317,318,320,321,322,323,332,335
                ayat (2) dan 369 KUHP
11. Bewijsmiddel (alat bukti) adalah Keterangan atau surat yanf dipergunakan hakim  
                                                                  dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Contoh: Pasal 184 KUHAP.

12. Bedrog (tipu daya) adalah Cara menimbulkan gambaran yang tak benar pada orang 
                                                       lain dengan memakai tipu daya (bab 25 buku II KUHP).
Contoh:  Pasal 378 KUHP.

13. Bijzonder delict/straafrecht (tindak pidana khusus) adalah Tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang  mempunyain sifat atau kedudukan tertentu, seperti PNS dalam tindak pidana jabatan.
Contoh: Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001
14. Causaliteitsleer (ajaran sebab akibat) adalah Ajaran tentang hubungin sebab akibat.
Contoh: Pasal 338 KUHP
15. Commissie delict (delik komisi) adalah Perbuatan aktif yang melanggar larangan 
                                                                             yang ditentukan undang-undang.
Contoh: Pasal 169, 250 KUHP dan Pasal 333 KUHP
16. Corpus delicti (barang bukti) adalah Benda yang dipakai, diciptakan untuk
                                                        melakukan tindak pidana, diperoleh dari tindak pidana.
Contoh:  Pasal 184 ayat (1) KUHAP

17. Deelneming aan strafbare feiten (pesertaan dalam tindak pidana) adalah
       Tersangkutnya beberapa orang dalam pelaksanaan satu tindak pidana.
Contoh: pasal 65 ayat (1) KUHP
18. Diefstal (pencurian) adalah Perbuatan mengambil dengan sengaja barang orang
       Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud memilikinya
       Secara melawan hukum.
Contoh:  Pasal 362 KUHP.
19.Doctrine (doktrin) adalah Ajaran ayng dibentuk dan dikembangkan oleh para ahli
     Dalam bidangnya.
Contoh:  Pasal 15 UU

20. Eed (sumpah) adalah Ucapan seseorang di siding pengadilanberupa pernyataan
Yang benar dan sungguh-sungguh dengan menyebut nama tuhan menurut   agamanya.
Contoh: Pasal 124 KUHP
21. Eerbaarheid (Kehormatan) adalah Martabat seseorang dalam masyarakat, rasa   
       susila dari masyarakat.
Contoh: Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 33 ayat (6) dan Pasal 43 ayat (7) KUHP




1 komentar:

  1. Lasterlijke aanklacht bukan pasal 31 NOMOR.25 tapi, pasal 317 KUHP

    BalasHapus