TUGAS
BAHASA BELANDA HUKUM
Nama :
Mohamad Arista Hafid (113112330050056)
Dosen : Ahmad Sobari, SH
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
NASIONAL
2011
1.
Abolitie (abolisi) adalah Penghapusan penuntutan atas tindak
pidana serta segala akibat hukumnya
oleh kepala Negara berdasarkan undang-undang sehingga dianggap tindak pidana
tidak pernah terjadi.
Contoh
: Undang-undang Abolisi (penjelasan dalam tambahan lembaran Negara no. 730)
(UU 11 tahun
1954)
2.
Lasterlijke aanklacht (pengaduan berfitnah) adalah
Pengaduan secara tertulis atas penyerangan terhadap kehormatan dan atas nama
baik orang.
Contoh: Pasal 31 UU No 25 tahun 2007
3.
Authentieke akte (akta otentik) adalah Surat yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang
yang dibuat oleh/di hadapan pejabat yang berwenang sehingga dapat menjadi alat
bukti yang sah.
Contoh : Pasal 18677 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
4.
Appel Hoger beroep (banding) adalah Pemeriksaan ulang oleh pengadilan tinggi
atas putusan pengadilan negeri.
Contoh
: Pasal 27 dalam Undang-undang KUHP.
5.Abortie
(aborsi) adalah Pengguguran kandungan/pengehentian pradini kehamilan wanita
dengan sengaja.
Contoh
: Pasal 299 KUHP, Pasal 346 KUHP, Pasal 347 KUHP, Pasal 348 KUHP, Pasal 349
KUHP.
6.
Abortus provocatus medicinalis adalah janin/bayi yang masih dalam kandungan
yang dikeluarkan sebelum masanya demi keselamatan.
Contoh
: Pasal 346,347,348,349 KUHP.
7.
Ambtelijk bevel (perintah jabatan) adalah Tugas yang dibebankan oleh pejabat
yang
berwenang sehubungan dengan pekerjaannya.
Contoh
: Pasal 51 ayat (1) KUHP.
8.
Valse aangifte (laporan palsu) adalah Laporan yang isinya tidak sesuai dengan
kenyataan
yang dilaporkan.
Contoh : Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.
9. Ambtsgeheim (rahasia jabatan) adalah
Rahasia yang harus dipegang oleh orang
karena jabatannya.
Contoh: Pasal 34 Undang-undang No.28 tahun 2007.
10. Absoluut klachdelict (tindak pidana
aduan mutlak) adalah Tindak pidana yang
perumusannya secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana aduan dan
hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari yang berhak mengadu.
Contoh:
Pasal-pasal 284,287,293,310,311,315,317,318,320,321,322,323,332,335
ayat (2) dan 369 KUHP
11. Bewijsmiddel (alat bukti) adalah
Keterangan atau surat yanf dipergunakan hakim
dalam
pemeriksaan di sidang pengadilan.
Contoh: Pasal 184 KUHAP.
12. Bedrog (tipu daya) adalah Cara
menimbulkan gambaran yang tak benar pada orang
lain dengan memakai tipu daya (bab 25 buku II KUHP).
Contoh:
Pasal 378 KUHP.
13. Bijzonder delict/straafrecht (tindak
pidana khusus) adalah Tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang mempunyain sifat atau kedudukan tertentu,
seperti PNS dalam tindak pidana jabatan.
Contoh: Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001
14. Causaliteitsleer (ajaran sebab
akibat) adalah Ajaran tentang hubungin sebab akibat.
Contoh: Pasal 338 KUHP
15. Commissie delict (delik komisi)
adalah Perbuatan aktif yang melanggar larangan
yang
ditentukan undang-undang.
Contoh: Pasal 169, 250 KUHP dan Pasal 333 KUHP
16. Corpus delicti (barang bukti) adalah
Benda yang dipakai, diciptakan untuk
melakukan tindak pidana, diperoleh dari tindak pidana.
Contoh:
Pasal 184 ayat (1) KUHAP
17. Deelneming aan strafbare feiten
(pesertaan dalam tindak pidana) adalah
Tersangkutnya beberapa orang dalam pelaksanaan satu tindak pidana.
Contoh: pasal 65 ayat (1) KUHP
18. Diefstal (pencurian) adalah Perbuatan
mengambil dengan sengaja barang orang
Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud memilikinya
Secara melawan hukum.
Contoh:
Pasal 362 KUHP.
19.Doctrine (doktrin) adalah Ajaran ayng
dibentuk dan dikembangkan oleh para ahli
Dalam bidangnya.
Contoh:
Pasal 15 UU
20. Eed (sumpah) adalah Ucapan seseorang
di siding pengadilanberupa pernyataan
Yang benar dan sungguh-sungguh dengan menyebut nama tuhan
menurut agamanya.
Contoh: Pasal 124 KUHP
21. Eerbaarheid (Kehormatan) adalah
Martabat seseorang dalam masyarakat, rasa
susila dari masyarakat.
Contoh: Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat
(1), Pasal 33 ayat (6) dan Pasal 43 ayat (7) KUHP
Lasterlijke aanklacht bukan pasal 31 NOMOR.25 tapi, pasal 317 KUHP
BalasHapus