Sabtu, 14 Januari 2012

Contoh Proses Alur Sidang Perkara Pidana


HASIL PENGAMATAN
“SIDANG PERKARA PIDANA”
“ KASUS PENGEROYOKAN”


                  Nama   :    1.  Mohamad Arista Hafid (113112330050056)
                                    2.  Fransiska Wati
                                    3.  Lalu Syani A
                                    4. Achmad Nurhidayatullah

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
2011


Alur  sidang Perkara Pidana dengan acara kasus pengeroyokan.
Susunan Sidang :
Terdakwa                                          : Danindro Ardiondito alias Rama
Majelis Hukum (Hakim Ketua)     : Sudarwin SH, MH
Hakim Anggota 1                              : Mien Trisnowati, SH, MH
Hakim Anggota 2                             : Siti  Suryati, SH, MH
Panitera                                             : P. Edy Wiyono, SH, MH
Jaksa Penuntut Umum                    : Yoklina Sitepu, SH, MH
Penasehat Hukum                           :  Sudipta mustakim, SH, MH
Saksi                                                   :  Ahmad Apriyanto

Sidang I
Menanyakan kesiapan dari Hakim Anggota,panitera,penuntut Umum,Penasehat      Hukum.
Hakim Membuka sidang :  “ Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerikasa  dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara Pemeriksaan biasa dengan No.Perkara 1121/PID.B/2011 Dengan terdakwa Danindro Ardiandito alias Rama, Pada hari ini, 27 September 2011 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.”
Palu di ketuk “Tok Tok Tok…”
Hakim Menanyakan PU bahwa terdakwa sudah siap,silahkan dihadapkan Penuntut umum sudah siap dengan terdakwa silahkan dihadapkan ke persidangan.
Setelah terdakwa masuk pengadilan,
Hakim menanyakan : “Saudara bisa berbahasa Indonesia,bisa dan siap mengikuti persidangan?
Terdakwa :  “ Iya saya  mengerti pak hakim dan saya siap mengikuti persidangan ini”
Kemudian Pemeriksaan Biodata.
Hakim Menanyakan: “saudara dalam hal ini apakah sudah pernah mengalami penahanan? Sejak kapan?”
Terdakwa : “ saya belum pernah mengalaminya pak hakim”
Hakim : “Dalam kasus ini apakah saudara didampingi seorang Penasehat Hukum?”
Terdakwa : “ Iya saya didampingi oleh Penasehat Hukum”
Lalu Hakim Menanyakan Penasehat Hukum terdakwa :  
“Benarkah saudara Penasehat Hukum dari terdakwa Danindro Ardiandito alias Rama,  Coba tunjukkan surat Kuasa dan surat izin beracara saudara, Saudara PU sah?”
Penasehat Hukum : “ iya benar pak hakim saya selaku Penasehat Hukum nya”
Hakim Ketua Berbicara Untuk terdakwa :
“Baiklah untuk saat ini perkara saudara akan di persidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadi segala sesuatu yang terjadi dalam persidangnan ini tolong anda dengarkan dengan baik-baik”
Sesuai dengan acara persidangan hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum,
Hakim Menanyakan Penuntut Umum :
·         Bagaimana Penuntut Umum,  apakah sudah siap dengan dakwaannya?
·         Saudara terdakwa apakah sudah menerima salinannyua?
·         Silahkan saudara PU membacakan dakwaannya.
 Hakim Menanyakan terdakwa : Apakah saudara sudah mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh PU tadi, Bagaimana saudara PH Apakah akan melakukan pembelaan hukum terhadap dakwaan dari saudara PU?”
Terdakwa : “ Iya pak hakim saya mengerti”
Selanjutnya Hakim Mempersilahkan membacakan eksepsi :  “Silahkan bacakan eksepsi dari saudara”
Meminta eksepsi dari PH.
Hakim Menanyakan Penuntut Umum terhadap tanggapan atas ekseksi dari Penasehat Hukum :  Saudara Penuntut Umum bagaimana tanggapan saudara terhadap eksepsi yang dibacakan PH tadi?”
Penuntut Umum : “ Menurut saya tanggapan dari Penasehat Hukum agak berbelit-belit, jadi saya mohon waktu pak hakim”
 Karena adanya eksepsi dari PH,maka sebelum adanya putusan yang sah dari Hakim, maka sidang untuk hari ini akan ditunda dan akan dilanjutkan satu minggu yang akan datang.
 Hakim Menanyakan Panitera : “ Tgl berapa satu minggu yang akan datang “saudara panitera satu  minggu yang akan datang itu tgl berapa?”
Panitera : “ Satu minggu yang akan dating tanggal 3 Oktober 2011 Pak hakim”
Hakim :  “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 3 Oktober 2011 dengan agenda sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim oleh karena itu PU  harus tetap menghadapkan terdakwa di depan pengadilan.”

Sidang  II
Menanyakan kesiapan Hakim anggota,Penasehat Hukum, dan Penuntut Umum.
 Hakim : Sidang dibuka dengan “Sidang  lanjutan dengan  No.Perkara 1121/PID.B/2011  dengan  terdakwa Danindro Ardiandito alias Rama Pada hari ini tgl 3 Oktober 2011, Dinyatakan dibuka dan terbuka untuk Umum.”
Lalu Hakim menanyakan kepada PU apakah sudah siap dengan terdakwa , silahkan dihadapkan ke persidangan dan menanyakan kesiapan terdakwa siap untuk mengikuti sidang hari ini.
Hakim ketua berbicara dan Membuka sesuai dengan acara sidang hari ini yaitu  pembacaan putusan sela oleh majelis hakim maka kami harap PU dan PH mendengarkan Putusan ini dengan baik-baik.
Membaca putusan sela (………..)  Pada Putusan Sela setelah selesai Mengadili diketuk palu sekali. TOK!
Hakim : “Saudara terdakwa ,PH,PU demikian Putusan sela dari Majelis Hukum ,sesuai dengan Pelanggaran Primer Pasal 170 (2) ke 2 KUHP dan Pelanggaran Subsider Pasal 170 (2) ke 1 KUHP Saudara dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan dan sela ini kepada pengadilan tinggi maka untuk itu silahkan saudara nanti berhubungan  dengan kepaniteraan”
Sesuai dengan acara putusan sela tersebut ,maka acara persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian.
 Hakim : “Bagaimana saudara PU sudah siap dengan alat buktinya?”
Penuntut Umum : “ Saya sudah siap Pak hakim “
Lalu Hakim Menayakan PU : Penuntut Umum apakah para saksi sudah siap, silahkan saksi dipanggil ke persidangan.”
Penuntut Umum : “ Sudah Pak Hakim “
Setelah saksi dating, Hakim menanyakan saksi : “apakah saudara sehat hari ini? Dan siap mengikuti persidangan hari ini?” 
Saksi : “ Hari ini alhamduilah saya sehat pak hakim dan siap mengikuti persidangan ini “
Memerikasa biodata, dilanjutkan Hakim langsung dengan menanya: apakah saudara kenal dengan terdakwa sebelumnya? ada hubungan darah,saudara?”
Saksi : “ Saya tidak kenal dan tidak ada hubungan apapun dengan terdakwa pak hakim”
Baiklah para saksi sesuai dengan pasal 160 (3) KUHAP sebelum diminta keterangaanya saudara akan disumpah dulu sesuai dengan agama masing-masing, saudara saksi siap?
Selanjutnya Saksi dipanggil dan akan disumpah.
Hakim Anggota 1 : “Sumpah demi Tuhan saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yg sebenarnya , semoga tuhan menolong saya”
Saksi : “ Sumpah demi Tuhan saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yg sebenarnya , semoga tuhan menolong saya”

Memberikan keterangan kepada saksi:
Baiklah anda telah disumpah jadi kami mohon dalam memberikan keterangan nantinya harus sesuai dan dengan keterangan yg sebenarnya, karena anda dapat dipidana sesuai dengan Pasal 351 (2) KUHP apabila anda memberikan keterangan palsu dengan hukuman maksimal 10 bulan penjara dan denda sanksi sebesar Rp 2000 atas kasus penganiayaan.
Hakim menanyakan Keterangan kepada saksi (……….) dan saling Tanya menanya.
Setalah saksi selesai, Hakim berbicara: Penuntut umum apakah masih ada pertanyaan? Saudara PH? Saudara terdakwa apakah keterangan dari saksi td sudah jelas?”
Penuntut Umum : “ Saya rasa cukup Pak Hakim Ketua “
Penasehat Hukum : “  Saya rasa cukup jelas Pak Hakim ketua”
Hakim : “Baiklah demikian acara Pembuktian, acara selanjutnya adalah Pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum, Bagaimana saudara PU sudah siap dengan tuntutannya? Satu minggu cukup?”
Penuntut Umum : “ Saya rasa satu minggu kedepan cukup Pak Hakim Ketua”
Hakim : “Untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mempersiapkan tuntutannya maka sidang akan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 Desember  2011dengan acara persidangan pembacaan surat tuntutan oleh PU. Untuk PU tetap menghadapkan terdakwa minggu depan. Sidang ditunda dan ditutup (TOK!)”

Sidang III
Menanyakan kesiapan Hakim anggota,Penasehat Hukum, dan Penuntut Umum.
Hakim :Sidang dibuka dengan “Sidang  lanjutan dengan  No.Perkara 1121/PID.B/2011  dengan  terdakwa Danindro Ardiandito alias Rama, Dinyatakan dibuka dan terbuka untuk Umum.”
Hakim Ketua menanyakan Penuntut Umum apakah sudah siap dengan terdakwa , silahkan dihadapkan ke persidangan.
Lalu Hakim Ketua Menanyakan kesiapan terdakwa  siap untuk mengikuti sidang hari ini.
Terdakwa : “ Iya saya  mengerti pak hakim dan saya siap mengikuti persidangan ini”
Hakim Ketua :  “ Sesuai dengan acara sidang pada hari ini yakni pembacaan Putusan akhir oleh majelis hakim oleh sebab itu saudara Penuntut Umum,Penasehat Hukum, dan Terdakwa harap memperhatikan dengan baik-baik.”
Beberapa menit kemudian Hakim ketua berbicara dan langsung membacakan Putusan Akhir persidangan hari ini
Hakim Ketua membacakan Putusan Akhir Sidang: “ Saudara terdakwa diputuskan bersalah dan akan dipidana sesuai dengan Pasal 351 (2) KUHP dengan hukuman maksimal 10 bulan penjara dan denda sanksi sebesar Rp 2000 atas kasus penganiayaan.”

Demikian putusan akhir, kepada saudara Penuntut Umum, Penasehat Hukum , dan Terdakwa sesuai dengan Pelanggaran Primer Pasal 170 (2) ke 2 KUHP dan Pelanggaran Subsider Pasal 170 (2) ke 1 KUHP saudara mempunyai hak untuk menerima dan menolah putusan tsb ,jika saudara menolak,saudara dapat mengajukan ke pengadilan yg lebih tinggi  ,untuk itu silahkan saudara langsung berhubungnan dengan saudara kepaniteraan.

Hakim : “ Demikain Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yg mengadili dan memeriksa perkara pidana dengan No.Perkara 1121/PID.B/2011  dengan terdakwa terdakwa Danindro Ardiandito alias Rama dinyatakan selesai dan ditutup.
Palu diketuk 3 kali “(TOK TOK TOK!!!)”

5 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus