HASIL
PENGAMATAN
“SIDANG
PERKARA PIDANA”
“ KASUS
PENGEROYOKAN”
Nama :
1. Mohamad Arista Hafid
(113112330050056)
2. Fransiska Wati
3. Lalu Syani A
4. Achmad Nurhidayatullah
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
NASIONAL
2011
Alur sidang Perkara Pidana dengan acara kasus
pengeroyokan.
Susunan
Sidang :
Terdakwa :
Danindro Ardiondito alias Rama
Majelis Hukum (Hakim Ketua) : Sudarwin SH, MH
Hakim Anggota 1 : Mien
Trisnowati, SH, MH
Hakim Anggota 2
: Siti
Suryati, SH, MH
Panitera
: P. Edy Wiyono, SH, MH
Jaksa Penuntut Umum
: Yoklina Sitepu, SH, MH
Penasehat Hukum : Sudipta
mustakim, SH, MH
Saksi : Ahmad
Apriyanto
Sidang
I
Menanyakan kesiapan dari Hakim
Anggota,panitera,penuntut Umum,Penasehat
Hukum.
Hakim Membuka
sidang : “ Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
memerikasa dan mengadili perkara-perkara
pidana pada tingkat pertama dengan acara Pemeriksaan biasa dengan No.Perkara
1121/PID.B/2011 Dengan terdakwa Danindro Ardiandito alias Rama, Pada hari ini,
27 September 2011 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.”
Palu
di ketuk “Tok Tok Tok…”
Hakim Menanyakan PU bahwa terdakwa sudah siap,silahkan
dihadapkan Penuntut umum sudah siap dengan terdakwa
silahkan dihadapkan ke persidangan.
Setelah terdakwa masuk pengadilan,
Hakim
menanyakan : “Saudara
bisa berbahasa Indonesia,bisa dan siap mengikuti persidangan?
Terdakwa : “ Iya saya
mengerti pak hakim dan saya siap mengikuti persidangan ini”
Kemudian Pemeriksaan Biodata.
Hakim Menanyakan: “saudara
dalam hal ini apakah sudah pernah mengalami penahanan? Sejak kapan?”
Terdakwa : “
saya belum pernah mengalaminya pak hakim”
Hakim : “Dalam
kasus ini apakah saudara didampingi seorang Penasehat Hukum?”
Terdakwa : “
Iya saya didampingi oleh Penasehat Hukum”
Lalu Hakim Menanyakan Penasehat Hukum terdakwa :
“Benarkah saudara Penasehat Hukum dari terdakwa Danindro
Ardiandito alias Rama, Coba tunjukkan
surat Kuasa dan surat izin beracara saudara, Saudara PU sah?”
Penasehat Hukum : “
iya benar pak hakim saya selaku Penasehat Hukum nya”
Hakim Ketua Berbicara Untuk terdakwa :
“Baiklah
untuk saat ini perkara saudara akan di persidangkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, jadi segala sesuatu yang terjadi dalam persidangnan ini tolong
anda dengarkan dengan baik-baik”
Sesuai dengan acara persidangan hari ini adalah pembacaan surat
dakwaan oleh Penuntut Umum,
Hakim Menanyakan Penuntut Umum :
·
Bagaimana Penuntut Umum, apakah sudah siap dengan dakwaannya?
·
Saudara terdakwa apakah sudah menerima
salinannyua?
·
Silahkan saudara PU membacakan dakwaannya.
Hakim Menanyakan terdakwa : “Apakah saudara sudah mengerti
dengan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh PU tadi, Bagaimana saudara PH
Apakah akan melakukan pembelaan hukum terhadap dakwaan dari saudara PU?”
Terdakwa
: “ Iya pak hakim saya mengerti”
Selanjutnya
Hakim Mempersilahkan
membacakan eksepsi : “Silahkan bacakan
eksepsi dari saudara”
Meminta eksepsi dari PH.
Hakim Menanyakan Penuntut Umum
terhadap tanggapan atas ekseksi dari Penasehat Hukum : “Saudara Penuntut Umum bagaimana
tanggapan saudara terhadap eksepsi yang dibacakan PH tadi?”
Penuntut Umum : “
Menurut saya tanggapan dari Penasehat Hukum agak berbelit-belit, jadi saya
mohon waktu pak hakim”
Karena adanya eksepsi dari PH,maka sebelum
adanya putusan yang sah dari Hakim, maka sidang untuk hari ini akan ditunda dan
akan dilanjutkan satu minggu yang akan datang.
Hakim Menanyakan Panitera : “ Tgl berapa satu minggu yang akan datang “saudara
panitera satu minggu yang akan datang
itu tgl berapa?”
Panitera :
“ Satu minggu yang akan dating tanggal 3
Oktober 2011 Pak hakim”
Hakim
: “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali
pada tanggal 3 Oktober 2011 dengan agenda sidang pembacaan putusan sela oleh
majelis hakim oleh karena itu PU harus
tetap menghadapkan terdakwa di depan pengadilan.”
Sidang II
Menanyakan kesiapan Hakim anggota,Penasehat
Hukum, dan Penuntut Umum.
Hakim : Sidang dibuka dengan “Sidang
lanjutan dengan No.Perkara
1121/PID.B/2011 dengan terdakwa Danindro Ardiandito alias Rama Pada
hari ini tgl 3 Oktober 2011, Dinyatakan dibuka dan terbuka untuk Umum.”
Lalu Hakim menanyakan kepada
PU
apakah sudah siap dengan terdakwa , silahkan dihadapkan ke persidangan dan menanyakan kesiapan terdakwa siap untuk mengikuti sidang hari ini.
Hakim ketua
berbicara dan Membuka sesuai
dengan acara sidang hari ini yaitu pembacaan putusan sela oleh majelis hakim maka
kami harap PU dan PH mendengarkan Putusan ini dengan baik-baik.
Membaca
putusan sela (………..) Pada Putusan Sela
setelah selesai Mengadili diketuk palu sekali. TOK!
Hakim :
“Saudara
terdakwa ,PH,PU demikian Putusan sela dari Majelis Hukum ,sesuai dengan
Pelanggaran Primer Pasal 170 (2) ke 2 KUHP dan Pelanggaran Subsider Pasal 170
(2) ke 1 KUHP Saudara dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan dan sela ini
kepada pengadilan tinggi maka untuk itu silahkan saudara nanti
berhubungan dengan kepaniteraan”
Sesuai dengan acara putusan sela
tersebut ,maka acara persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Hakim
:
“Bagaimana saudara PU sudah siap dengan alat buktinya?”
Penuntut
Umum :
“ Saya sudah siap Pak hakim “
Lalu
Hakim Menayakan PU
: “Penuntut Umum apakah para saksi
sudah siap, silahkan saksi dipanggil ke persidangan.”
Penuntut
Umum : “
Sudah Pak Hakim “
Setelah saksi dating, Hakim menanyakan saksi : “apakah
saudara sehat hari ini? Dan siap mengikuti persidangan hari ini?”
Saksi : “ Hari ini alhamduilah saya sehat pak hakim dan siap mengikuti
persidangan ini “
Memerikasa
biodata, dilanjutkan Hakim langsung
dengan menanya: “ apakah
saudara kenal dengan terdakwa sebelumnya? ada hubungan darah,saudara?”
Saksi : “ Saya tidak kenal dan tidak ada hubungan
apapun dengan terdakwa pak hakim”
Baiklah para saksi sesuai dengan
pasal 160 (3) KUHAP sebelum diminta keterangaanya saudara akan disumpah dulu sesuai
dengan agama masing-masing, saudara saksi siap?
Selanjutnya Saksi dipanggil dan akan disumpah.
Hakim Anggota 1 : “Sumpah demi
Tuhan saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak
lain dari yg sebenarnya , semoga tuhan menolong saya”
Saksi : “ Sumpah demi
Tuhan saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak
lain dari yg sebenarnya , semoga tuhan menolong saya”
Memberikan keterangan kepada saksi:
Baiklah anda telah disumpah jadi
kami mohon dalam memberikan keterangan nantinya harus sesuai dan dengan
keterangan yg sebenarnya, karena anda dapat dipidana sesuai dengan Pasal 351 (2)
KUHP apabila anda memberikan keterangan palsu dengan hukuman maksimal 10 bulan penjara
dan denda sanksi sebesar Rp 2000 atas kasus penganiayaan.
Hakim menanyakan Keterangan
kepada saksi (……….) dan saling Tanya menanya.
Setalah saksi selesai, Hakim berbicara: “Penuntut umum apakah masih ada
pertanyaan? Saudara PH? Saudara terdakwa apakah keterangan dari saksi td sudah jelas?”
Penuntut
Umum : “
Saya rasa cukup Pak Hakim Ketua “
Penasehat
Hukum :
“ Saya rasa cukup jelas Pak Hakim ketua”
Hakim
: “Baiklah
demikian acara Pembuktian, acara selanjutnya adalah Pembacaan surat tuntutan
dari Penuntut Umum, Bagaimana saudara PU sudah siap dengan tuntutannya? Satu
minggu cukup?”
Penuntut
Umum : “
Saya rasa satu minggu kedepan cukup Pak Hakim Ketua”
Hakim
: “Untuk
memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mempersiapkan tuntutannya maka
sidang akan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 Desember 2011dengan acara persidangan pembacaan surat
tuntutan oleh PU. Untuk PU tetap menghadapkan terdakwa minggu depan. Sidang
ditunda dan ditutup (TOK!)”
Sidang
III
Menanyakan kesiapan Hakim anggota,Penasehat
Hukum, dan Penuntut Umum.
Hakim : “Sidang dibuka dengan “Sidang
lanjutan dengan No.Perkara
1121/PID.B/2011 dengan terdakwa Danindro Ardiandito alias Rama, Dinyatakan
dibuka dan terbuka untuk Umum.”
Hakim Ketua menanyakan Penuntut
Umum apakah sudah siap dengan terdakwa , silahkan dihadapkan ke persidangan.
Lalu Hakim Ketua Menanyakan kesiapan terdakwa
siap
untuk mengikuti sidang hari ini.
Terdakwa
: “
Iya saya mengerti pak hakim dan saya
siap mengikuti persidangan ini”
Hakim
Ketua : “ Sesuai dengan acara sidang pada hari ini
yakni pembacaan Putusan akhir oleh majelis hakim oleh sebab itu saudara Penuntut
Umum,Penasehat Hukum, dan Terdakwa harap memperhatikan dengan baik-baik.”
Beberapa menit kemudian Hakim
ketua berbicara dan langsung membacakan Putusan Akhir persidangan hari ini
Hakim
Ketua membacakan Putusan Akhir Sidang: “ Saudara terdakwa diputuskan
bersalah dan akan dipidana sesuai dengan Pasal 351 (2) KUHP dengan hukuman
maksimal 10 bulan penjara dan denda sanksi sebesar Rp 2000 atas kasus penganiayaan.”
Demikian putusan akhir, kepada
saudara Penuntut Umum, Penasehat Hukum , dan Terdakwa sesuai dengan Pelanggaran
Primer Pasal 170 (2) ke 2 KUHP dan Pelanggaran Subsider Pasal 170 (2) ke 1 KUHP saudara mempunyai hak untuk
menerima dan menolah putusan tsb ,jika saudara menolak,saudara dapat mengajukan
ke pengadilan yg lebih tinggi ,untuk itu
silahkan saudara langsung berhubungnan dengan saudara kepaniteraan.
Hakim
: “
Demikain Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yg mengadili dan memeriksa perkara
pidana dengan No.Perkara 1121/PID.B/2011 dengan terdakwa terdakwa
Danindro Ardiandito alias Rama dinyatakan selesai dan ditutup.
Palu
diketuk 3 kali “(TOK TOK TOK!!!)”
mantap, lanjutkan...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusbagus ^^/
BalasHapusMantav
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....